Showing posts with label Tips dan Cara. Show all posts
Showing posts with label Tips dan Cara. Show all posts

Sunday, April 1, 2018

Cara Menulis Dan Contoh Surat Block Style dan Cara Membuatnya | SURAT PERDANA

Contoh surat block style tentunya diperlukan bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membuat surat block style. Nah, sebelum kami berikan seperti apa contoh surat block style, ada baiknya kita ketahui pengertian surat block style terlebih dahulu.

Ada banyak bentuk-bentuk surat, salah satunya adalah bentuk surat block style. Bentuk surat semacam ini biasa diterapkan untuk surat resmi atau surat dinas yang digunakan oleh sebuah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Surat block style disebut juga dengan surat bentuk lurus. Format penulisan surat block style mengacu pada penulisan nomor, alamat tertuju, salam pembuka, lampiran, awal alinea, hingga tembusan, diletakkan pada margin kiri.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda simak dengan baik beberapa contoh surat block style berikut ini!

Contoh Surat Block Style 1

PT. MOTOR SUPER
Jl Jend. Sudirman No. 20 Brebes, Jawa Tengah
Telp: (0283) 444 555
===============================================
Nomor   :    031/MM/III/2017
PT. Motor Roda Dua
Jl. Mawar No. 24
Tegal

Hal    :   Kerjasama Mitra

Dengan hormat,

Kami selaku pimpinan dari PT Motor Super hendak mengajak pihak PT Motor Roda Dua untuk menjadi mitra bisnis kami terkait periklanan motor berjalan. Semakin meningkatnya permintaan klien untuk menggunakan jasa periklanan mobil di perusahaan kami tentu akan menjadi prospek bisnis yang menguntungkan bagi PT Motor Roda Dua.

Terkait hal tersebut, kami ingin menjadikan PT Motor Roda Dua sebagai mitra penyedia motor rental guna memenuhi kebutuhan atas permintaan klien kami. Dari PT Motor Super sekarang saat ini membutuhkan sekitar 200 unit motor rental yang siap untuk diiklankan dari klien kami.

Mengenai pembagian keuntungan dan hal-hal terkait lainnya dapat dibicarakan secara intens pada pertemuan selanjutnya.

Demikian surat ini kami buat untuk bisa ditindaklanjuti oleh PT Motor Road Dua. Semoga ke depannya dapat terjalin kesepakatan yang menguntungkan antara kedua belah pihak. Sebagai bahan pertimbangan kami juga melampirkan persentase keuntungan apabila PT Motor Roda Dua bersedia menjadi mitra kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Horma Kami
PT Motor Super

Heri Priadi
Direktur Utama

Lampiran    :    1 (satu) lembar


Contoh Surat Block Style 2

TOKO PLANET PLUTO
Jalan R. Supratman Raya No. 13, Pemalang
Telp: (0285) 777 666
============================================
Pemalang, 25 Maret 2017
Nomor   :    054/RS/III/2017
Hal        :    Permintaan Daftar Harga

PT. Fashion Jaman Now
Jalan Sumbawa No. 3,
Pekalongan

Dengan hormat,

Kabar gembira, kami informasikan kepada Saudara bahwa sejak bulan Februari lalu kami membuka cabang toko baru yang berlokasi di Jalan Piere Tendean No. 31, Pekalongan. Toko tersebut menjual aneka produk busana pria dan wanita, anak-anak maupun dewasa.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap PT. Fashion Jaman Now dapat memberi kami “Daftar Harga” aneka busana yang siap dipasarkan dari hasil produksi perusahaan Saudara.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang harmonis kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Toko Planet Pluto


(___________)
Manajer Pembelian

Lampiran    :    1 (satu) lembar

Tembusan:
1. ...................
2. ...................


***
Nah, itulah tadi contoh surat block style yang benar dan dapat Anda jadikan pertimbangan dalam membuat surat resmi berbentuk block style.

Selain bentuk surat block style, ada pula bentuk-bentuk surat lainnya yang bisa Anda simak dipostingan kami lainnya, seperti bentuk surat full block style, semi block style, idented style (bentuk lekuk), hanging style (bentuk alinea menggantung), dan official style (bentuk style). Selamat mencoba!

Sunday, March 25, 2018

Cara Menulis Dan Contoh Pembukuan Sederhana untuk Usaha Klinik Kesehatan | SURAT PERDANA

Cara dan contoh pembukuan sederhana pada usaha klinik kesehatan sebenarnya hampir sama dengan pembukuan pada bidang-bidang usaha lainnya.

Adapun langkah-langkah pembukuan sederhana yang harus dilakukan antara lain:

  • Buat akun yang terkait dengan transaksi, seperti aset, kewajiban, ekuitas, maupun pendapatan.
  • Susun saldo akun yang terkait dengan transaksi, apakah mengalami kenaikan atau penurunan.
  • Masukkan ayat jurnal ke dalam jurnal.
  • Pemindahan ayat jurnal ke buku besar.
  • Sesuaikan daftar saldo di akhir periode.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh pembukuan sederhana pada sebuah klinik kesehatan di bawah ini!

Berikut ini sejumlah transaksi yang terjadi di Klinik “Cepat Waras” selama bulan Maret 2018. Dokter Warso merupakan pemilik sekaligus penyedia jasa kesehatan di klinik tersebut.

  • 1 Maret: Dokter Warso memulai buka praktik klinik kesehatan dengan menginvestasikan uangnya senilai Rp 20.000.000 secara tunai.

  • 2 Maret: Pembelian peralatan medis dari PT Medika Sehat seharga Rp 17.280.000 secara kredit.

  • 4 Maret: Pembayaran sewa kantor untuk bulan Maret sebesar Rp 680.000.

  • 4 Maret: Mempekerjakan Yunita sebagai resepsionis di klinik tersebut.

  • 5 Maret: Membeli perlengkapan habis pakai untuk operasional klinik seharga Rp 942.000 secara tunai.

  • 8 Maret: Menerima pendapatan dari para pasien sebesar Rp 1.690.000.

  • 10 Maret: Membayar biaya kantor aneka rupa sebesar Rp 430.000.

  • 14 Maret: Menerbitkan faktur tagihan kepada pasien sebesar Rp 5.120.000 atas jasa medis yang telah diberikan.

  • 18 Maret: Membayar tagihan terutang secara berangsur kepada PT Medika Sehat senilai Rp 3.600.000.

  • 19 Maret: Dokter Warso menarik uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk dipakai secara pribadi.

  • 20 Maret: Diterima uang tunai dari pasien sebesar Rp 980.000 sebagai pembayaran sebagian nilai faktur tagihan yang telah diterbitkan.

  • 25 Maret: Faktur tagihan senilai Rp 2.110.000 telah diterbitkan kepada para pasien atas jasa kesehatan yang sudah diberikan.

  • 30 Maret: Pembayaran secara tunai beban biaya untuk gaji karyawan sebesar Rp 1.400.000, dan beban kantor aneka rupa senilai Rp 85.000.

  • 30 Maret: Perlengkapan habis pakai yang telah digunakan selama bulan September sebesar Rp 330.000.

Baca Juga: Contoh Surat Laporan Pengaduan ke Polisi

Contoh Pembukuan Sederhana dari kasus di atas adalah sebagai berikut:

Akun-akun Buku Besar

Contoh Pembukuan Sederhana

Untuk sementara itulah contoh pembukuan sederhana usaha klinik yang dapat kami sampaikan. Contoh di atas hanya berupa tahap dalam pemindahan ayat jurnal ke dalam buku besar.

Sebenarnya masih ada lagi tahapan berikutnya yaitu pembuatan Laporan Laba-rugi, Necara, Laporan Ekuitas Pemilik, dan Neraca Saldo setelah Penutupan yang akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

KAS Maret    01    20.000.000 08    1.690.000 20    980.000    Maret    04    680.000 05    942.000 10    430.000    18    3.600.000    19    3.000.000    30    1.400.000    30    85.000    30    Saldo    12.533.000    PIUTANG USAHA Maret    14    5.120.000   25    2.110.000    Maret    20    980.000 30    Saldo    6.250.000    PERLENGKAPAN HABIS PAKAI Maret    05    942.000  Maret 30    330.000 30    Saldo    612.000   PERALATAN MEDIS Maret    02    17.280.000   AKUMULASI DEPRESIASI Maret    30    288.000 UTANG USAHA Maret    18    3.600.000    Maret    02    330.000 30    Saldo    13.690.000 MODAL DOKTER WARSO Maret    19    3.000.000    Maret    01    20.000.000 30    17.000.000 30    Penutupan    5.707.000 30    Saldo    39.707.000 PENDAPATAN JASA Maret    08    1.690.000 14    5.120.000 25    2.110.000 Maret    30    Penutupan    8.920.000        30        8.920.000 30        0 BEBAN SEWA Maret    04    680.000     30    680.000    Maret    30    Penutupan    680.000   30        0       BEBAN KANTOR ANEKA RUPA Maret    10    430.000 30    85.000    30        515.000    Maret    30    Penutupan    515.000    30        0        BEBAN GAJI KANTOR Maret    30    1.400.000    30        1.400.000    Maret    30    Penutupan    1.400.000    30        0        BEBAN PERLENGKAPAN HABIS PAKAI Maret    30   330.000    30        330.000    Maret    30        330.00030        0       IKHTISAR LABA-RUGI Maret   30    680.000 30    515.000 30    1.400.000 30    330.000 30    288.000    Maret    30    8.920.000 30   Penutupan    5.707.000        30    Laba    5.707.000 30        0

Thursday, July 27, 2017

Cara Menulis Dan Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker | SURAT PERDANA

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker. Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia.

PEMBUATAN KARTU KUNING/AK.1

A. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No.13 Tahun 2003

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999



B. KETENTUAN UMUM

1. Kartu Kuning/AK.1 digunakan untuk melamar pekerjaan, baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.

2.
Kartu Kuning/AK.1 diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan.

3.
Kartu Kuning/AK.1, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat pekerjaan.

4.
Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti, sesuai dengan data yang baru dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.1 dikembalikan ke Kantor Sosial Tenaga Kerja.


C. PERSYARATAN

1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.


 –  Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.


 –  Pas foto ukuran 3 X 4 = 3 lembar.

2. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING LUAR NEGERI


  –  Fotocopy Kartu Keluarga.


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.

.  –  Pasphoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.


 –  Fotocopy surat izin berangkat bekerja keluar dari Orang tua/Suami di cap dan ttd. Desa.

 3.  PERSYARATAN REKOM PASPOR


 –  Surat Tanda Penduduk (KTP)


 –  Kartu Keluarga (KK)


 –  Akte kelahiran/ Surat kenal lahir.


 –  Surat Izin orang tua/suami/istri yang diketahui oleh Desa.


 –  Surat Perjanjian penempatan.


 –  Tanda Bukti Kelulusan Medikal test.


 –  Asuransi pra penempatan.

.  –  Disertai pengantar dari PT/ Cabang PT dan daftar nama calon TKI.


 –  Photo 3×4  (4 lembar) untuk pembuatan AK 1 /kartu kuning.


 –  Surat pengantar rekrut dari BP3TKI bandung yang masih berlaku.



D. PROSEDUR PELAYANAN

1. Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas.

2. Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II.

3. Petugas mengisi kartu AK.1 (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan kepada pencari kerja.



E. BIAYA

Gratis.



F. WAKTU PENYELESAIAN

Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)



G. LOKASI PENGURUSAN

Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat.

Sumber : http://banjarkota.go.id/ dan dikutip dari berbagai sumber.

Demikian tata Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa Anda jadikan referensi dan bahan rujukan dalam mengawali karir yang sesuai harapan Anda. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda yang membutuhkannya. Sekian dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah yang benar sesuai prosedur. Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.

Istilah Sertifikat Tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah.
b. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.

Istilah dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa: Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak.

Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum.
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah.
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Langsung saja pada inti artikel ini, yakni terkait cara mengurus untuk membuat surat sertifikat tanah yang benar sesuai dengan prosedur. Silahkan perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini.

Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang syah

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat pengusaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan pengusaan saat ini. Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Pengurusan di Kantor Pertanahan

1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti :
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertanahan Akan Melakukan Pengukuran
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor peranahan

3. Pengesahan Surat Ukur Hasil Pengukuran dilokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandangani, dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Paniatia A terdiri atas petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridhis di Kelurahan dan BPN
Data yurdhis permohonan hak tanah tersebut diumumkan dikantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi di lanjutkan dengan penerbitan SK Hak Atas Tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil
Lama waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Umumnya sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan didalam persyaratan diperlukan.

Dikutip dari berbagai sumber..

Semoga setelah membaca informasi dari Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah diatas dapat menjadi bahan referensi Anda dalam menyeselsaikan suatu keperluan dan kebutuhan. Singkat kata, kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Anda. Sampai jumpa lagi dilain kesempatan dalam informasi lainnya.

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Untuk SIM perorangan terdiri dari lima bagian diantaranya :
  • SIM A, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat kurang dari 3,5 ton
  • SIM B I, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
  • SIM B II, Pengemudi alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta dan sejenisnya dengan berat lebih dari 1 ton.
  • SIM C, Pengemudi sepeda motor
  • SIM D, Pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk SIM Kendaraan bermotor umum diantaranya :
  • SIM A Umum,pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan beban kurang 3,5 ton
  • SIM B I Umum, pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
  • SIM B II Umum, pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton
Setelah anda mengetahui beberapa jenis SIM maka tugas selanjutnya adalah mendatangi Samsat terdekat di Kota atau daerah Anda. Namun sebelum itu anda harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia sudah mencukupi, sehat, melengkapi administrasi dan lulus ujian tes. Untuk syarat minimal usia SIMA A, C dan D harus diatas 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 20 tahun dan SIM B II 21 tahun.

PERSYARATAN
Usia (minimal) :
a. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
b. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi :
a. Identitas diri berupa KTP
b. Mengisi formulir pengajuan SIM
c. Rumusan sidik jari oleh petugas
d. Surat keterangan sehat dari dokter 
e. Surat lulus tes psikologis (khusus SIM B)
Lulus Ujian :
a. Ujian teori
b. Ujian praktik, dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator
BIAYA :
1. Penerbitan SIM A
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

2. Penerbitan SIM B I
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

3. Penerbitan SIM C
    a. Baru              : Rp 100.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 75.000,-

4. Penerbitan SIM D
    (khusus penyandang cacat)
    a. Baru              : Rp 50.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 30.000,-

5. Pembuatan SIM Internasional
    a. Baru              : 250.000,-
    b. Perpanjangan  : 225.000,-

Sumber : Wikipedia dan dari berbagai sumber.

Nah, betapa pentingnya kan membuat SIM? Maka bagi kalian warga Indonesia yang baik dan sudah berumur atau memenuhi syarat membuat SIM segerah datang ke samsat untuk segera mendaftarkan diri. Semoga setelah membaca artikel diatas tentang Cara dan Syarat Membuat SIM dapat menjadi bahan referensi bagi Anda yang belum mempunyai SIM.

Thursday, July 20, 2017

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru:
  1. Fotocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Kehilangan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Tugas Instansi/Lembaga/Kedinasan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Prosedur Pembuatan Paspor:

1. Mendaftar secara online di Laman resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Datang ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan.Bawa dokumen, wawancara dan foto.
3. Transfer biaya pembuatan paspor melalui bank BNI
4. Datang kembali ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan untuk mengambil paspor mu yang sudah selesai yay! Biasanya tiga hari pasca wawancara dan foto.

Biaya Membuat Paspor:
  • Rp 300.000 untuk pembuatan paspor
  • Rp 55.000 untuk jasa TI Biometrik
  • Total Rp 355.000
  • Bayar di bank yang ditunjuk
Fungsi paspor

Fungsi paspor sendiri adalah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melakukan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Demikian dari penjelasan dan penjabaran diatas mengenai Cara dan Syarat Membuat Paspor yang baik dan benar secara prosedur. Semoga artikel tersebut dapat memudahkan kepentingan Anda, sekian dan terima kasih.

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi | SURAT PERDANA

Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Siapa sajakan yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPMW?
Yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  • Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
  • Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  • Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Untuk persyaratan mendaftar NPWP pribadi baik secara manual maupun online, berkas yang perlu kamu siapkan ialah :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau SK PNS bagi yang PNS.
  3. Khusus bagi yang berwirausaha, pergunakan fotokopi surat keterangan usaha minimal dari kelurahan serta mengisi form pernyataan usaha disertai materai 6.000 (surat keterangan usaha bisa di dapat di kelurahan, sedangkan form penyataan usaha sudah tersedia di kantor pajak, materai 6.000 bawa sendiri).

Cara Mendaftar NPWP Pribadi
Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kamu mendaftar NPWP pribadi secara manual kamu harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk datang ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun jika kamu sekarang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kamu bisa meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kamu tinggal sekarang, lalu mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.

Berikut cara mendaftar NPWP pribadi secara manual yang bisa kamu lakukan :
  1. Datang ke kantor pajak terdekat sesuai alamat KTP, dengan membawa berkas yang sudah disebutkan diatas pada jam kerja (08.00-16.00) hari senin-jumat, untuk hari sabtu, minggu atau tanggal merah kantor pajak tutup.
  2. Mengisi form pendaftaran NPWP Pribadi secara lengkap, untuk formnya sudah disediakan di kantor pajak jadi Anda tinggal mengisi lengkap dan benar.
  3. Jika sudah mengisi form, silahkan mengambil antrian (jika rame) lalu menyerahkan berkas; fc ktp, surat keterangan kerja dan form pendaftaran ke petugas pajak.
  4. Biasanya kartu NPWP anda akan jadi hari itu juga, jadi anda tinggal menunggunya untuk mendapatkan kartu NPWP pribadi. Namun beberapa kantor pajak ada yang dikirim melalui POS untuk kartu NPWP pribadi dan bukti penfataran NPWP, namun sebagian besar kartu NPWP langsung bisa anda ambil saat itu juga.
Idealnya yang memiliki NPWP sudah pasti memiliki penghasilan, namun bagaimana bagi yang belum bekerja? Apa saja syaratnya? Biasanya Pihak KPP akan menolak Wajib Pajak yang ingin memiliki NPWP manun belum memiliki penghasilan. Untuk menyiasatinya biasanya ada beberapa KPP yang memperbolehkan bagi Wajib pajak yang belum bekerja namun ditambah dengan Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan atau Desa tempat domisili.

Demikian semoga dengan kemudahan Cara dan Syarat Membuat NPWP pribadi diatas, serta proses pendaftarannya baik secara manual akan mempermudah Anda dalam memiliki sebuah kartu NPWP.

Thursday, July 13, 2017

Cara Menulis Dan Tata Cara Serta Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil | SURAT PERDANA

Tata Cara Serta Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a)   Surat Pengantar dari RT dan RW
b)   Kutipan Akta Kelahiran
c)   Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d)   Kartu Keluarga
e)   Kartu Tanda Penduduk
f)    Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g)   Kutipan Akta Perceraian

KARTU KELUARGA ( KK )
1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.  Surat Pengantar RT dan RW
b.  Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c.  Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d.  Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e.  Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.  Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c.  Poto copy Kartu Keluarga
d.  Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e.  Kutipan Akta Kelahiran
f.  Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar  negeri Karena  pindah
2. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.   Foto kopi Kartu Keluarga
c.   Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d.   Kutipan Akta Kelahiran
e.   Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah  memenuhi syarat berupa :
a.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b.   Fotokopi KK ,dan
c.   Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
4. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b.   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
a.   Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
b.   Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
c.   Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP

SURAT KETERANGAN PINDAH

1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT dan RW
b.   Kartu Keluarga
c.   Kartu Tanda Penduduk
2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.

 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
6. perekaman ke dalam database.

PENCATATAN KELAHIRAN
1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT/RW
b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
c.   Nama dan identitas saksi kelahiran
d.   Kartu Keluarga orang tua
e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua
f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

PENCATATAN KEMATIAN
1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
b.  Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
a.   Keterangan kematian dari dokter/paramedis
b.   Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
c.   Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
d.   Potokopi paspor

PENCATATAN PERKAWINAN
1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
b.   KTP suami dan isteri
c.   Pas foto suami dan isteri
d.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
e.   Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

PENCATATAN PERCERAIAN
1.   Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
2.   Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan kutipan Akta Perkawinan.
3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b.   Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c.   Kutipan Akta kelahiran ,dan
d.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
e.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
  
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
b.   Kutipan Akta Kelahiran
c.   Potokopi kutipan Akta Perkawinan
d.    Potokopi Kartu Keluarga
e.    Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
b.   Kutipan Akta Kelahiran
c.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon
d.   Kartu Keluarga Pemohon
3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.   Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
b.   Kutipan Akta Catatan Sipil
c.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
d.   Potokopi Kartu Keluarga
e.   Potokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.

Cara Menulis Dan Tata Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Secara Online | SURAT PERDANA

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Mengikuti perkembangan jaman yang semakin canggih, membuat SKCK saat ini juga bisa dilakukan secara online, yaitu melalui website kepolisian sesuai dengan daerahnya. Anda cukup klik tombol Registrasi SKCK Online, kemudian Anda akan diarahkan ke pengisian formulir permohonan SKCK.

Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah:
  • Fotocopy paspor
  • Copy KK
  • Copy KTP
  • Copy Akta Kelahiran atau Ijazah
  • Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto warna merah
Setiap daerah memiliki alamat website pemohonan SKCK yang berbeda.
  1. Situs Polri
Jika Anda ada di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang, maka registrasi SKCK dilakukan di situs skck.polri.go.id.
  1. Situs Polda Jawa Barat (Jabar)
Bagi Anda yang tinggal di daerah Jawa Barat, informasi permohonan SKCK dapat diakses melalui situs http://www.jabar.polri.go.id.
  1. Situs Polda Bali
Untuk yang berdomisili di Bali, maka pengurusan SKCK dapat diakses melalui situs bali.polri.go.id. Di situs ini jika semua formulir sudah diisi dengan benar, maka SKCK dapat diproses dalam jangka waktu 5 menit saja.
  1. Situs Polda Jawa Tengah
Masyarakat Jawa Tengah pun bisa mengurus SKCK melalui situs skck.jateng.polri.go.id.
  1. Situs Polda Jawa Timur
Sedangkan bagi masyarakat Jawa Timur dapat mengurus SKCK melalui situs jatim.skck.online.
  1. Situs Polres Sidoarjo
Khusus bagi masyarakat Jawa Timur yang berdomisili di Sidoarjo, jika memiliki kebutuhan akan SKCK pada tingkat Polres, maka bisa mengakses situs sidoarjo.skck.online.
  1. Situs Polres Malang
Untuk yang berdomisili di Malang dapat mengakses situs polresmalang.com. Namun saat ini situs ini memang tidak dapat kami temukan. Oleh karenanya, Anda bisa langsung mengunjungi Polres setempat.
  1. Situs Polres Pontianak
Pengurusan SKCK di Pontianak dapat diakses melalui skck.polrestapontianakkota.org.
  1. Situs Polres Barelang
Bagi yang berdomisili di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang) pengurusan SKCK online dapat dilakukan di http://www.polrestabarelang.com/syarat-dan-ketentuan-skck-online.
  1. Situs Polres Bogor
Polres Bogor menyediakan akses pengurusan SKCK online di situs daftarskckbogor.com.
  1. Polres Palembang
Sedangkan untuk masyarakat Palembang permohonan SKCK dapat diakses di restapalembang.org/form/form.php.
  1. Situs Polres Banyuwangi
Anda bisa mengakses situs polresbanyuwangi.com untuk pengurusan SKCK di Kabupaten Banyuwangi.

Perlu diketahui bahwa di setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kepengurusan SKCK. Namun dokumen utama yang harus ada umunya sama di daerah mana saja.

Sebagai bentuk pelayanan masyarakat pemilikan SKCK ini merupakan hak siapa saja agar Anda tidak kesulitan jika hendak mengurus berbagai kepentingan administratif. Selain itu, biaya SKCK biasanya selalu tertera di loket pelayanan. Oleh karenanya, bayarlah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. Jangan pernah memberikan lebih pada petugas.

Pengetahuan mengenai pembuatan berbagai dokumen penting untuk berbagai keperluan memang perlu untuk diketahui. Nah, semoga dengan Cara Membuat SKCK Secara Online dapat memudahkan anda dalam berbagai keperluan.

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Membuat SKCK Yang Benar Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Membuat SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan. Namun, memang tidak semua orang membutuhkan SKCK. Apalagi surat ini memiliki masa kadaluarsa, yaitu enam bulan. Oleh karenanya, kebanyakan orang hanya membuat SKCK jika dibutuhkan saja.

Pembuatan SKCK pun tidak rumit. Sekarang prosedur pembuatannya lebih sederhana bahkan bisa dilakukan secara online. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai kegunaan SKCK dan bagaimana cara membuatnya.

Apakah kegunaan SKCK?

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, SKCK merupakan pelengkap persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan. Kegunaan dari SKCK ini pun nantinya menentukan dimana SKCK Anda akan diterbitkan. Mudahnya, dapat kita kelompokan menjadi tiga jenis SKCK berdasarkan kantor kepolisian yang menerbitkan, dengan kegunaan yang berbeda-beda.

SKCK yang diterbitkan Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan Kepolisian tingkat kecamatan atau kota. SKCK yang diterbitkan di Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut.
  • Digunakan apabila melamar pekerjaan non pegawai negeri dan bukan BUMN, seperti di perusahaan swasta.
  • Digunakan sebagai pelengkap persyaratan untuk masuk perguruan tinggi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.
  • Digunakan jika Anda ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
  • Digunakan sebagai lampiran saat Anda mengajukan izin usaha.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres)

Kepolisian Resor merupakan tingkat Kepolisian yang mencakup area kabupaten. Kepemilikan SKCK yang diterbitkan oleh Polres dapat digunakan untuk keperluan.
  • Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN non PNS.
  • Pencalonan diri untuk menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota DPR tingkat daerah.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda)

Kepolisian Daerah (Polda) merupakan kantor Kepolisian tingkat wilayah dan berada langsung di bawah Polri. SKCK yang diterbitkan di Polda digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut.
  • Digunakan untuk membuat Paspor.
  • Pencalonan Walikota atau anggota DPR tingkat provinsi.

Persyaratan dalam membuat SKCK

Adapun dalam membuat SKCK ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda miliki saat membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada.

Persyaratan untuk membuat SKCK yang baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK
  1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian
Untuk biaya pembuatan SKCK ini adalah RP 30.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016.

Pembuatan SKCK langsung melalui kantor kepolisian/secara offline

Pembuatan SKCK di kantor polisi dapat dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 dan tutup di pukul 15:00.

Prosedurnya sama seperti ketika Anda mengurus berbagai keperluan di instansi lainnya. Anda harus datang ke loket untuk mengambil Formulir Daftar Riwayat Hidup. Ketika selesai mengisi formulir, masukkan formulir dan kelengkapan lainnya dalam satu map.

Setelah itu Anda akan menjalani proses pengambilan sidik jari. Jika pengambilan sidik jari selesai, Anda lalu diminta untuk menyerahkan semua kelengkapan di loket termasuk membayar uang pembuatan SKCK. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK. JIka semua proses sudah dijalani dengan benar, maka pembuatan SKCK hanya butuh waktu sehari atau dua hari.

Sebaiknya Anda datang lebih awal agar bisa menyelesaikan semua prosesnya lebih cepat. Jangan lupa untuk menyiapkan fotocopy dokumen yang diperlukan sebanyak 3 atau 5 lembar untuk masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi supaya Anda tidak perlu bolak balik memfotocopy jika dibutuhkan.

Semoga dengan artikel mengenai Cara dan Sayat Membuat SKCK diatas dapat bermanfaat bagi anda, dan sekaligus menjadi bahan referensi untuk kedepannya. Terima kasih atas kunjungannya..

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian. Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu. Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus akta perceraiannya? Bukti sahnya perceraian yang diperlukan sebagai dasar:
  • Legalitas putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup
  • Pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Bagi Pemerintah, Dengan pencatatan Perceraian Diperoleh Statistik Peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya

Persyaratan Perceraian :

  • Pencatatan perceraian dilakukan di temapat terjadinya perceraian
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan
  • Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
    • Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas kependudukan dna catatan sipil kota medan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
    • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian
    • Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
    • Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
  • Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan

Prosedur Legalisir :

  1. Pertama:
    Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.
  2. Kedua:
    Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Ketiga:
    Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
  4. Keempat:
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).

Mekanisme:

Pemohon berkewajiban:
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
  • Melengkapi persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas.
  • Membayar retribusi.
Dinas berkewajiban :
  • Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
  • Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Semoga dengan artikel yang membahas tentang Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian diatas dapat menjadi bahan referensi anda. Sekain dan terima kasih atas kunjungannya..

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat Akte Perkawinan (Pernikahan) | SURAT PERDANA

Cara dan Persyaratan Membuat Akte Perkawinan (Pernikahan). Akta Perkawinan adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.

Hal-hal yang perlu diketahui
  1. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama.
  2. Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
  3. Pejabat pencatatn sipil mencatatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
  5. Pencatatan perkawinan berlaku juga bagi :
  • Perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan
  • Perkawinan WNA yg dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA ybs.
  1. Yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yg dilakukan antar umat yg berbeda agama.
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
  3. Proses Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari
Persyaratan

  1. Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin)  Yang Sudah Dilegalisir  
  2. Foto Copy  KTP ( Suami-Isteri)  
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)  
  4. Foto Copy Akta Kelahiran  ( Suami-Isteri)  
  5. Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau  Model N1,N2,N4
  6. Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
  7. Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6x4  = 4 Lembar
  8. Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak  2 Rangkap  
  9. 2 (DUA) Orang Saksi  Yang Sudah Dewasa   +   Foto Copy KTPdan  materai Rp. 6.000.-            
BAGI ORANG ASING MELAMPIRKAN
  1. IC dan Pasport
  2. Surat Keterangan Status dari Negara Asal
  3. Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
Biaya
  • Pelaporan 0 s/d 60 hari sejak perkawinan agama tidak dipungut biaya (gratis).
  • Pelaporan lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawinan agama atau pelaporan lebih dari 60 hari perkawinan WNI di luar negeri sejak kembali ke kota Pontianak, dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan perda Nomor 9 Tahun 2012.
Nah, itulah Cara dan Syarat Membuat Akta Perkawinan sesuai prosedur. Semoga dengan artikel yang telah kami tulis diatas dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya..

Cara Menulis Dan Cara Membuat dan Mengurus Akte Kematian Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara Membuat dan Mengurus Akte Kematian. Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.

A. Pencatatan Kematian bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
    3. KK dan KTP yang bersangkutan
    4. Akta Kelahiran yang meninggal
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
    2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    5. Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. KK dan KTP yang bersangkutan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
    7. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
    5. Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan kematian bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
    7. Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    9. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Nah itulah artikel bagaimana Cara Membuat dan Mengurus Akte Kematian sesuai prosedur yang bisa kami berikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat.

Friday, June 9, 2017

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Membuat Akte Kelahiran Anak | SURAT PERDANA

Cara, Syarat Membuat dan Mengurus Akte Kelahiran. Ketika ada bayi yang baru lahir orang tua harus mempersiapkan perlengkapan bayi baru lahir. Selain itu ternyata orang tua juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. jika anda orang tua baru hal ini perlu diketahui dan dicermati, sebab jika telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi baru lahir:
  • Foto kopi buku nikah
  • Foto kopi KK dilegalisir
  • Foto kopi KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran
  • Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
  • Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.

Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.

Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Semoga dengan artikel tentang Cara Membuat Akte Kelahiran diatas dapat menjadi referensi bagi anda para orang tua, khususnya bagi orang tua yang baru mempunyai anak. Sekian info kali ini semoga bermanfaat dan berguna, terima kasih dan sampai jumpa lagi dilain kesempatan.

Thursday, June 8, 2017

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Orang tua sebaiknya segera memiliki Kartu Keluarga karena kartu ini adalah kartu wajib.

Data di dalam KK harus segera diperbarui saat bayi Anda lahir. Anda tidak diperbolehkan mencoret, merubah, mengganti atau menambah sendiri isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Semoga informasi mengenai Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Monday, May 29, 2017

Cara Menulis Dan Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik. Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.

Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur).  Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Demikian untuk artikel kali ini yang membahas Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik, semoga bisa membantu anda yang belum mengerti

Sunday, May 28, 2017

Cara Menulis Dan Persyaratan dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat (Domisili) | SURAT PERDANA

Persyaratan, Contoh dan Cara Mengurus Surat Pindah Tempat. Pada suatu kondisi, anda bisa dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. Misalnya saja, bagi anda yang telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.

Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :
  1. Pindah Dalam Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.
  1. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
  1. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
  1. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
  1. Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
  1. Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  2. Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  3. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  4. Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
  5. Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
  • Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
  • Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
  • Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
  • Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
  • Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Dan di bawah ini adalah contoh surat Pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan.
PEMERINTAH DESA PURWOJATI RT. 003 RW. 006
KECAMATAN PURWOJATI – KABUPATEN BANYUMAS
Kode Pos : 53175

SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor : 08/RT.003-RW.006/DK/IV/2016


Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT. 003 RW. 006 Desa Purwojati di Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, dengan ini menerangkan bahwa :
1. Nama Lengkap : Katino Aji Pangestu
2.         2. Tempat dan Tanggal lahir : Banyumas, 23 April 1990
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Agama : Islam
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Status Perkawinan : Menikah
7. Pekerjaan : Karyawan Swasta
8. Pendidikan Terakhir : Sekolah Menengah Atas (SMA)
9. Alamat asal : Dusun Bantarmangu RT. 003 RW 006


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
10. Pindah Ke : Dusun Karang Duren RT. 004/RW. 005


Desa Purwojati Kec. Purwojati Kab. Banyumas
11. Alasan Pindah : Mengikuti Istri
12. Pengikut Sejumlah : 1 (satu)


No. N a m a Umur Tahun Jenis Kelamin (L/P) Status Dalam Keluarga Pekerjaan
1.




2.






Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purwojati, 3 Agustus 2016

Mengetahui,

Ketua RW. 006 Bantarmangu Ketua RT.006


Bambang Sujiwo Tejo Bejo Sukirman

Contoh Surat Pindah Domisili Yang Kedua
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS KECAMATAN PURWOJATI
DESA PURWOJATI
Alamat : Jl. Impres Purwojati No. 17
Kode Pos 53175
  SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor: 507/012/5/IV/2016

Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Purwojati Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menerangkah bahwa:
1. Nama Lengkap : Rafia Kumala Dewi
2. Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 08 Februari 1997
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. Pekerjaan : Pelajar
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat Asal : RT. 003 RW. 006 Dusun Bantarmangu Desa Purwojati


Kec. Purwojati Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah
8. Alamat Tujuan : Desa. Sindangpanon Kecamatan Banjaran


Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
9. Alasan Pindah : Menuntut Ilmu




No. Nama NIS
1. Rafia Kumala Dewi 7564213
2.

Keterangan lain-lain           :

1.      Selama menjadi warga Desa Purwojati memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik
2.      Selama berada di Desa Purwojati mempunyai karakter baik serta bermasyarakat
3.      Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.
Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Purwojati, 3 Agustus 2016
Mengetahui:

Camat Ayah Kepala Desa Purwojati
MARTA HANDOKO SUJIWO, S.STP., M.Si TARNO
NIP. 18765455 100232 1 002

Mengetahui:

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab. Banyumas


Ratimin Setjowikarto, S.Sos. M.Hum
NIP. 18720811 198102 2 002

Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukkan atau pindah alamat (domisili) yang kami jelaskan selengkap-lengkapnya, dan tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan atau hendap pindah ke suatu tempat karena kepentingan menuntut, kerja, dll.