Showing posts with label Tips dan Cara. Show all posts
Showing posts with label Tips dan Cara. Show all posts

Sunday, April 1, 2018

Cara Menulis Dan Contoh Surat Block Style dan Cara Membuatnya | SURAT PERDANA

Contoh surat block style tentunya diperlukan bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membuat surat block style. Nah, sebelum kami berikan seperti apa contoh surat block style, ada baiknya kita ketahui pengertian surat block style terlebih dahulu.

Ada banyak bentuk-bentuk surat, salah satunya adalah bentuk surat block style. Bentuk surat semacam ini biasa diterapkan untuk surat resmi atau surat dinas yang digunakan oleh sebuah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Surat block style disebut juga dengan surat bentuk lurus. Format penulisan surat block style mengacu pada penulisan nomor, alamat tertuju, salam pembuka, lampiran, awal alinea, hingga tembusan, diletakkan pada margin kiri.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda simak dengan baik beberapa contoh surat block style berikut ini!

Contoh Surat Block Style 1

PT. MOTOR SUPER
Jl Jend. Sudirman No. 20 Brebes, Jawa Tengah
Telp: (0283) 444 555
===============================================
Nomor   :    031/MM/III/2017
PT. Motor Roda Dua
Jl. Mawar No. 24
Tegal

Hal    :   Kerjasama Mitra

Dengan hormat,

Kami selaku pimpinan dari PT Motor Super hendak mengajak pihak PT Motor Roda Dua untuk menjadi mitra bisnis kami terkait periklanan motor berjalan. Semakin meningkatnya permintaan klien untuk menggunakan jasa periklanan mobil di perusahaan kami tentu akan menjadi prospek bisnis yang menguntungkan bagi PT Motor Roda Dua.

Terkait hal tersebut, kami ingin menjadikan PT Motor Roda Dua sebagai mitra penyedia motor rental guna memenuhi kebutuhan atas permintaan klien kami. Dari PT Motor Super sekarang saat ini membutuhkan sekitar 200 unit motor rental yang siap untuk diiklankan dari klien kami.

Mengenai pembagian keuntungan dan hal-hal terkait lainnya dapat dibicarakan secara intens pada pertemuan selanjutnya.

Demikian surat ini kami buat untuk bisa ditindaklanjuti oleh PT Motor Road Dua. Semoga ke depannya dapat terjalin kesepakatan yang menguntungkan antara kedua belah pihak. Sebagai bahan pertimbangan kami juga melampirkan persentase keuntungan apabila PT Motor Roda Dua bersedia menjadi mitra kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Horma Kami
PT Motor Super

Heri Priadi
Direktur Utama

Lampiran    :    1 (satu) lembar


Contoh Surat Block Style 2

TOKO PLANET PLUTO
Jalan R. Supratman Raya No. 13, Pemalang
Telp: (0285) 777 666
============================================
Pemalang, 25 Maret 2017
Nomor   :    054/RS/III/2017
Hal        :    Permintaan Daftar Harga

PT. Fashion Jaman Now
Jalan Sumbawa No. 3,
Pekalongan

Dengan hormat,

Kabar gembira, kami informasikan kepada Saudara bahwa sejak bulan Februari lalu kami membuka cabang toko baru yang berlokasi di Jalan Piere Tendean No. 31, Pekalongan. Toko tersebut menjual aneka produk busana pria dan wanita, anak-anak maupun dewasa.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap PT. Fashion Jaman Now dapat memberi kami “Daftar Harga” aneka busana yang siap dipasarkan dari hasil produksi perusahaan Saudara.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang harmonis kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Toko Planet Pluto


(___________)
Manajer Pembelian

Lampiran    :    1 (satu) lembar

Tembusan:
1. ...................
2. ...................


***
Nah, itulah tadi contoh surat block style yang benar dan dapat Anda jadikan pertimbangan dalam membuat surat resmi berbentuk block style.

Selain bentuk surat block style, ada pula bentuk-bentuk surat lainnya yang bisa Anda simak dipostingan kami lainnya, seperti bentuk surat full block style, semi block style, idented style (bentuk lekuk), hanging style (bentuk alinea menggantung), dan official style (bentuk style). Selamat mencoba!

Sunday, March 25, 2018

Cara Menulis Dan Contoh Pembukuan Sederhana untuk Usaha Klinik Kesehatan | SURAT PERDANA

Cara dan contoh pembukuan sederhana pada usaha klinik kesehatan sebenarnya hampir sama dengan pembukuan pada bidang-bidang usaha lainnya.

Adapun langkah-langkah pembukuan sederhana yang harus dilakukan antara lain:

  • Buat akun yang terkait dengan transaksi, seperti aset, kewajiban, ekuitas, maupun pendapatan.
  • Susun saldo akun yang terkait dengan transaksi, apakah mengalami kenaikan atau penurunan.
  • Masukkan ayat jurnal ke dalam jurnal.
  • Pemindahan ayat jurnal ke buku besar.
  • Sesuaikan daftar saldo di akhir periode.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh pembukuan sederhana pada sebuah klinik kesehatan di bawah ini!

Berikut ini sejumlah transaksi yang terjadi di Klinik “Cepat Waras” selama bulan Maret 2018. Dokter Warso merupakan pemilik sekaligus penyedia jasa kesehatan di klinik tersebut.

  • 1 Maret: Dokter Warso memulai buka praktik klinik kesehatan dengan menginvestasikan uangnya senilai Rp 20.000.000 secara tunai.

  • 2 Maret: Pembelian peralatan medis dari PT Medika Sehat seharga Rp 17.280.000 secara kredit.

  • 4 Maret: Pembayaran sewa kantor untuk bulan Maret sebesar Rp 680.000.

  • 4 Maret: Mempekerjakan Yunita sebagai resepsionis di klinik tersebut.

  • 5 Maret: Membeli perlengkapan habis pakai untuk operasional klinik seharga Rp 942.000 secara tunai.

  • 8 Maret: Menerima pendapatan dari para pasien sebesar Rp 1.690.000.

  • 10 Maret: Membayar biaya kantor aneka rupa sebesar Rp 430.000.

  • 14 Maret: Menerbitkan faktur tagihan kepada pasien sebesar Rp 5.120.000 atas jasa medis yang telah diberikan.

  • 18 Maret: Membayar tagihan terutang secara berangsur kepada PT Medika Sehat senilai Rp 3.600.000.

  • 19 Maret: Dokter Warso menarik uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk dipakai secara pribadi.

  • 20 Maret: Diterima uang tunai dari pasien sebesar Rp 980.000 sebagai pembayaran sebagian nilai faktur tagihan yang telah diterbitkan.

  • 25 Maret: Faktur tagihan senilai Rp 2.110.000 telah diterbitkan kepada para pasien atas jasa kesehatan yang sudah diberikan.

  • 30 Maret: Pembayaran secara tunai beban biaya untuk gaji karyawan sebesar Rp 1.400.000, dan beban kantor aneka rupa senilai Rp 85.000.

  • 30 Maret: Perlengkapan habis pakai yang telah digunakan selama bulan September sebesar Rp 330.000.

Baca Juga: Contoh Surat Laporan Pengaduan ke Polisi

Contoh Pembukuan Sederhana dari kasus di atas adalah sebagai berikut:

Akun-akun Buku Besar

Contoh Pembukuan Sederhana

Untuk sementara itulah contoh pembukuan sederhana usaha klinik yang dapat kami sampaikan. Contoh di atas hanya berupa tahap dalam pemindahan ayat jurnal ke dalam buku besar.

Sebenarnya masih ada lagi tahapan berikutnya yaitu pembuatan Laporan Laba-rugi, Necara, Laporan Ekuitas Pemilik, dan Neraca Saldo setelah Penutupan yang akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

KAS Maret    01    20.000.000 08    1.690.000 20    980.000    Maret    04    680.000 05    942.000 10    430.000    18    3.600.000    19    3.000.000    30    1.400.000    30    85.000    30    Saldo    12.533.000    PIUTANG USAHA Maret    14    5.120.000   25    2.110.000    Maret    20    980.000 30    Saldo    6.250.000    PERLENGKAPAN HABIS PAKAI Maret    05    942.000  Maret 30    330.000 30    Saldo    612.000   PERALATAN MEDIS Maret    02    17.280.000   AKUMULASI DEPRESIASI Maret    30    288.000 UTANG USAHA Maret    18    3.600.000    Maret    02    330.000 30    Saldo    13.690.000 MODAL DOKTER WARSO Maret    19    3.000.000    Maret    01    20.000.000 30    17.000.000 30    Penutupan    5.707.000 30    Saldo    39.707.000 PENDAPATAN JASA Maret    08    1.690.000 14    5.120.000 25    2.110.000 Maret    30    Penutupan    8.920.000        30        8.920.000 30        0 BEBAN SEWA Maret    04    680.000     30    680.000    Maret    30    Penutupan    680.000   30        0       BEBAN KANTOR ANEKA RUPA Maret    10    430.000 30    85.000    30        515.000    Maret    30    Penutupan    515.000    30        0        BEBAN GAJI KANTOR Maret    30    1.400.000    30        1.400.000    Maret    30    Penutupan    1.400.000    30        0        BEBAN PERLENGKAPAN HABIS PAKAI Maret    30   330.000    30        330.000    Maret    30        330.00030        0       IKHTISAR LABA-RUGI Maret   30    680.000 30    515.000 30    1.400.000 30    330.000 30    288.000    Maret    30    8.920.000 30   Penutupan    5.707.000        30    Laba    5.707.000 30        0

Thursday, July 27, 2017

Cara Menulis Dan Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker | SURAT PERDANA

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker. Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia.

PEMBUATAN KARTU KUNING/AK.1

A. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No.13 Tahun 2003

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.203/1999



B. KETENTUAN UMUM

1. Kartu Kuning/AK.1 digunakan untuk melamar pekerjaan, baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.

2.
Kartu Kuning/AK.1 diperlukan bila sewaktu-waktu ada lowongan pekerjaan.

3.
Kartu Kuning/AK.1, berlaku 2 (dua) tahun dan harus melapor 6 (enam) bulan sekali, bila belum mendapat pekerjaan.

4.
Bila ada perubahan alamat/data harus segera melapor dan diganti, sesuai dengan data yang baru dan apabila sudah diterima di perusahaan swasta maupun pemerintah Kartu Kuning/AK.1 dikembalikan ke Kantor Sosial Tenaga Kerja.


C. PERSYARATAN

1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.


 –  Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.


 –  Pas foto ukuran 3 X 4 = 3 lembar.

2. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING LUAR NEGERI


  –  Fotocopy Kartu Keluarga.


 –  Fotocopy KTP yang masih berlaku.

.  –  Pasphoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.


 –  Fotocopy surat izin berangkat bekerja keluar dari Orang tua/Suami di cap dan ttd. Desa.

 3.  PERSYARATAN REKOM PASPOR


 –  Surat Tanda Penduduk (KTP)


 –  Kartu Keluarga (KK)


 –  Akte kelahiran/ Surat kenal lahir.


 –  Surat Izin orang tua/suami/istri yang diketahui oleh Desa.


 –  Surat Perjanjian penempatan.


 –  Tanda Bukti Kelulusan Medikal test.


 –  Asuransi pra penempatan.

.  –  Disertai pengantar dari PT/ Cabang PT dan daftar nama calon TKI.


 –  Photo 3×4  (4 lembar) untuk pembuatan AK 1 /kartu kuning.


 –  Surat pengantar rekrut dari BP3TKI bandung yang masih berlaku.



D. PROSEDUR PELAYANAN

1. Pencari Kerja datang sendiri tidak mewakilkan dan menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas.

2. Petugas mengadakan penelitian atas berkas dan mewancarai pencari kerja yang isinya dituangkan kedalam formulir AK.II.

3. Petugas mengisi kartu AK.1 (Kartu Kuning /Kartu Pencari Kerja) dan setelah selesai langsung di serahkan kepada pencari kerja.



E. BIAYA

Gratis.



F. WAKTU PENYELESAIAN

Minimal 1 hari jam kerja (tergantung banyaknya pencari kerja)



G. LOKASI PENGURUSAN

Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat.

Sumber : http://banjarkota.go.id/ dan dikutip dari berbagai sumber.

Demikian tata Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa Anda jadikan referensi dan bahan rujukan dalam mengawali karir yang sesuai harapan Anda. Semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda yang membutuhkannya. Sekian dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Mengurus Setifikat Tanah yang benar sesuai prosedur. Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.

Istilah Sertifikat Tanah dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah.
b. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.

Istilah dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa: Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak.

Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum.
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah.
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Langsung saja pada inti artikel ini, yakni terkait cara mengurus untuk membuat surat sertifikat tanah yang benar sesuai dengan prosedur. Silahkan perhatikan langkah-langkahnya dibawah ini.

Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang syah

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan riwayat tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat pengusaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan pengusaan saat ini. Dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Pengurusan di Kantor Pertanahan

1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal seperti :
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
2. Petugas dari Kantor Pertanahan Akan Melakukan Pengukuran
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor peranahan

3. Pengesahan Surat Ukur Hasil Pengukuran dilokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandangani, dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Paniatia A terdiri atas petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridhis di Kelurahan dan BPN
Data yurdhis permohonan hak tanah tersebut diumumkan dikantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi di lanjutkan dengan penerbitan SK Hak Atas Tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil
Lama waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Umumnya sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan didalam persyaratan diperlukan.

Dikutip dari berbagai sumber..

Semoga setelah membaca informasi dari Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah diatas dapat menjadi bahan referensi Anda dalam menyeselsaikan suatu keperluan dan kebutuhan. Singkat kata, kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Anda. Sampai jumpa lagi dilain kesempatan dalam informasi lainnya.

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Persyaratan Membuat SIM Sesuai Prosedur. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Untuk SIM perorangan terdiri dari lima bagian diantaranya :
  • SIM A, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat kurang dari 3,5 ton
  • SIM B I, Pengemudi mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
  • SIM B II, Pengemudi alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta dan sejenisnya dengan berat lebih dari 1 ton.
  • SIM C, Pengemudi sepeda motor
  • SIM D, Pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Untuk SIM Kendaraan bermotor umum diantaranya :
  • SIM A Umum,pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan beban kurang 3,5 ton
  • SIM B I Umum, pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.
  • SIM B II Umum, pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton
Setelah anda mengetahui beberapa jenis SIM maka tugas selanjutnya adalah mendatangi Samsat terdekat di Kota atau daerah Anda. Namun sebelum itu anda harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia sudah mencukupi, sehat, melengkapi administrasi dan lulus ujian tes. Untuk syarat minimal usia SIMA A, C dan D harus diatas 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 20 tahun dan SIM B II 21 tahun.

PERSYARATAN
Usia (minimal) :
a. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
b. 20 tahun untuk SIM B I
c. 21 tahun untuk SIM B II
d. 20 tahun untuk SIM A Umum
e. 22 tahun untuk SIM B I Umum
f. 23 tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi :
a. Identitas diri berupa KTP
b. Mengisi formulir pengajuan SIM
c. Rumusan sidik jari oleh petugas
d. Surat keterangan sehat dari dokter 
e. Surat lulus tes psikologis (khusus SIM B)
Lulus Ujian :
a. Ujian teori
b. Ujian praktik, dan/atau
c. Ujian keterampilan melalui simulator
BIAYA :
1. Penerbitan SIM A
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

2. Penerbitan SIM B I
    a. Baru              : Rp 120.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 80.000,-

3. Penerbitan SIM C
    a. Baru              : Rp 100.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 75.000,-

4. Penerbitan SIM D
    (khusus penyandang cacat)
    a. Baru              : Rp 50.000,-
    b. Perpanjangan  : Rp 30.000,-

5. Pembuatan SIM Internasional
    a. Baru              : 250.000,-
    b. Perpanjangan  : 225.000,-

Sumber : Wikipedia dan dari berbagai sumber.

Nah, betapa pentingnya kan membuat SIM? Maka bagi kalian warga Indonesia yang baik dan sudah berumur atau memenuhi syarat membuat SIM segerah datang ke samsat untuk segera mendaftarkan diri. Semoga setelah membaca artikel diatas tentang Cara dan Syarat Membuat SIM dapat menjadi bahan referensi bagi Anda yang belum mempunyai SIM.

Thursday, July 20, 2017

Cara Menulis Dan Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur | SURAT PERDANA

Cara dan Syarat Membuat Paspor Sesuai Prosedur. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru:
  1. Fotocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Karena Kehilangan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Tugas Instansi/Lembaga/Kedinasan:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  4. Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor
Catatan: Berkas asli lebih baik dibawa juga. Bagi yang belum punya E KTP tidak bisa mengurus.

Prosedur Pembuatan Paspor:

1. Mendaftar secara online di Laman resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Datang ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan.Bawa dokumen, wawancara dan foto.
3. Transfer biaya pembuatan paspor melalui bank BNI
4. Datang kembali ke kantor imigrasi di hari yang telah ditentukan untuk mengambil paspor mu yang sudah selesai yay! Biasanya tiga hari pasca wawancara dan foto.

Biaya Membuat Paspor:
  • Rp 300.000 untuk pembuatan paspor
  • Rp 55.000 untuk jasa TI Biometrik
  • Total Rp 355.000
  • Bayar di bank yang ditunjuk
Fungsi paspor

Fungsi paspor sendiri adalah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melakukan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Demikian dari penjelasan dan penjabaran diatas mengenai Cara dan Syarat Membuat Paspor yang baik dan benar secara prosedur. Semoga artikel tersebut dapat memudahkan kepentingan Anda, sekian dan terima kasih.

Cara Menulis Dan Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi | SURAT PERDANA

Cara dan Persyaratan Membuat NPWP Pribadi. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Siapa sajakan yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPMW?
Yang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  • Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
  • Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  • Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Untuk persyaratan mendaftar NPWP pribadi baik secara manual maupun online, berkas yang perlu kamu siapkan ialah :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau SK PNS bagi yang PNS.
  3. Khusus bagi yang berwirausaha, pergunakan fotokopi surat keterangan usaha minimal dari kelurahan serta mengisi form pernyataan usaha disertai materai 6.000 (surat keterangan usaha bisa di dapat di kelurahan, sedangkan form penyataan usaha sudah tersedia di kantor pajak, materai 6.000 bawa sendiri).

Cara Mendaftar NPWP Pribadi
Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kamu mendaftar NPWP pribadi secara manual kamu harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk datang ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun jika kamu sekarang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kamu bisa meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kamu tinggal sekarang, lalu mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.

Berikut cara mendaftar NPWP pribadi secara manual yang bisa kamu lakukan :
  1. Datang ke kantor pajak terdekat sesuai alamat KTP, dengan membawa berkas yang sudah disebutkan diatas pada jam kerja (08.00-16.00) hari senin-jumat, untuk hari sabtu, minggu atau tanggal merah kantor pajak tutup.
  2. Mengisi form pendaftaran NPWP Pribadi secara lengkap, untuk formnya sudah disediakan di kantor pajak jadi Anda tinggal mengisi lengkap dan benar.
  3. Jika sudah mengisi form, silahkan mengambil antrian (jika rame) lalu menyerahkan berkas; fc ktp, surat keterangan kerja dan form pendaftaran ke petugas pajak.
  4. Biasanya kartu NPWP anda akan jadi hari itu juga, jadi anda tinggal menunggunya untuk mendapatkan kartu NPWP pribadi. Namun beberapa kantor pajak ada yang dikirim melalui POS untuk kartu NPWP pribadi dan bukti penfataran NPWP, namun sebagian besar kartu NPWP langsung bisa anda ambil saat itu juga.
Idealnya yang memiliki NPWP sudah pasti memiliki penghasilan, namun bagaimana bagi yang belum bekerja? Apa saja syaratnya? Biasanya Pihak KPP akan menolak Wajib Pajak yang ingin memiliki NPWP manun belum memiliki penghasilan. Untuk menyiasatinya biasanya ada beberapa KPP yang memperbolehkan bagi Wajib pajak yang belum bekerja namun ditambah dengan Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan atau Desa tempat domisili.

Demikian semoga dengan kemudahan Cara dan Syarat Membuat NPWP pribadi diatas, serta proses pendaftarannya baik secara manual akan mempermudah Anda dalam memiliki sebuah kartu NPWP.