Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Saat anda memutuskan untuk membeli sebuah tanah, pastinya anda terlebih dahulu mengadakan perjanjian jual beli tanah tersebut secara tersurat. Tujuan dari adanya surat perjanjian jual beli tersebut adalah, agar nantinya tidak ada cekcok ataupun konflik dibelakang atas hak milik tanah yang anda beli tersebut.
Dan sebelum anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut, sebaiknya anda mengetahui tentang syarat-syarat yang harus anda persiapkan terlebih dahulu. Diantara syarat-syarat tersebut adalah adanya penjual dan pembeli, nama dan alamat kedua pihak harus jelas, adanya pasal-pasal dalam perjanjian tersebut, pihak penjual dan pembeli harus menandatangi surat perjanjian jual beli diatas materai senilai 6000, dan harus ada saksi atas perjanjian tersebut.
Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, karena sekarang ini banyak penipuan dalam transaksi jual beli sehingga anda harus membuat surat perjanjian dalam melakukan transaksi. jika anda masih bingung cara membuat surat perjanjian jual beli tanah? Maka dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah, yang mungkin bisa anda gunakan sebagai refrensi.
- Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
- Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
- Bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
- Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
- Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
(Rizki wahyu) (Mirza Efendi) (Iskak)
Sebuah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah diatas bisa diterapkan dalam berbagai macam jenis transaksi jual beli. Nah jika sudah bisa membuat surat perjanjian setidaknya mengurangi resiko terjadinya penipuan, dan meskipun dengan surat perjanjian jual beli, tetaplah berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Demikian artikel kali ini semoga dapat bermanfaat bagi anda, terima kasih.