Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Membuat surat kontrak kerja untuk karyawan baru adalah hal penting untuk dilakukan, ini untuk menjamin kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dan ini juga untuk menjamin kepastian hukum di antara atasan/pengusaha dengan pegawai apabila ada penyalahgunaan kontrak dengan sanksi seperti yang telah ditulis didalam surat tersebut.
Surat perjanjian kontrak kerja sangatlah diperlukan apabila kita melakukan kontrak dengan perusahaan tertentu fungsinya untuk menghindari penyelewengan, penyalahgunaan maupun salah satu hal yang tidak kita inginkan.
Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal-pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh suratnya.
1. Nama : __________
Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
2. Nama : __________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Tunjangan makan : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Jangan lupa juga untuk baca lagi Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada postingan sebelumnya. Sekian dan semoga membantu, Terima kasih.