Showing posts with label Surat Perjanjian. Show all posts
Showing posts with label Surat Perjanjian. Show all posts

Sunday, June 3, 2018

Cara Menulis Dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Benar | SURAT PERDANA

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Saat anda memutuskan untuk membeli sebuah tanah, pastinya anda terlebih dahulu mengadakan perjanjian jual beli tanah tersebut secara tersurat. Tujuan dari adanya surat perjanjian jual beli tersebut adalah, agar nantinya tidak ada cekcok ataupun konflik dibelakang atas hak milik tanah yang anda beli tersebut.

Dan sebelum anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut, sebaiknya anda mengetahui tentang syarat-syarat yang harus anda persiapkan terlebih dahulu. Diantara syarat-syarat tersebut adalah adanya penjual dan pembeli, nama dan alamat kedua pihak harus jelas, adanya pasal-pasal dalam perjanjian tersebut, pihak penjual dan pembeli harus menandatangi surat perjanjian jual beli diatas materai senilai 6000, dan harus ada saksi atas perjanjian tersebut.

Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, karena sekarang ini banyak penipuan dalam transaksi jual beli sehingga anda harus membuat surat perjanjian dalam melakukan transaksi. jika anda masih bingung cara membuat surat perjanjian jual beli tanah? Maka dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah, yang mungkin bisa anda gunakan sebagai refrensi.

Surat perjanjian jual beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                  : Aminudin
Umur                  : 23 Tahun
Pekerjaan           : Wiraswasta
Alamat saat ini   : Jl. niaga No. 20 Kota Pekalongan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). 

Nama                   : vijaynarko                    : 30 Tahun
Pekerjaan             : Karyawan
Alamat saat ini     : Jl. Pencongan No . 16  Kota Pekalongan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) 

Pada tanggal 3 Oktober 2016 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. 

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : 

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Rizki wahyu
Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Mirza efendi
Sebelah utara    : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah iskak

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng 
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer

Maka, sejak tanggal 3 Oktober 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah  seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
 Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  2. Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Pekalongan, 3 Oktober 2016

Tanda tangan masing-masing

            Pihak Ke I (Penjual)                                                  Pihak Ke II (Pembeli) 


             (Aminudin)                                                                        (Vijaynarko) 


Saksi-saksi 


            Saksi Ke I                  Saksi Ke II              Saksi Ke III           

   (Rizki wahyu)             (Mirza Efendi)              (Iskak)        

Sebuah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah diatas bisa diterapkan dalam berbagai macam jenis transaksi jual beli. Nah jika sudah bisa membuat surat perjanjian setidaknya mengurangi resiko terjadinya penipuan, dan meskipun dengan surat perjanjian jual beli, tetaplah berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Demikian artikel kali ini semoga dapat bermanfaat bagi anda, terima kasih.

Cara Menulis Dan Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Lengkap | SURAT PERDANA

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Membuat surat kontrak kerja untuk karyawan baru adalah hal penting untuk dilakukan, ini untuk menjamin kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dan ini juga untuk menjamin kepastian hukum di antara atasan/pengusaha dengan pegawai apabila ada penyalahgunaan kontrak dengan sanksi seperti yang telah ditulis didalam surat tersebut.

Surat perjanjian kontrak kerja sangatlah diperlukan apabila kita melakukan kontrak dengan perusahaan tertentu fungsinya untuk menghindari penyelewengan, penyalahgunaan maupun salah satu hal yang tidak kita inginkan.

Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal-pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh suratnya.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama   : __________ 
    Alamat : __________
    Jabatan : HRD Manager PT. __________

Dan dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama:
PT. __________
Beralamat di __________
Jenis Usaha __________
yang selanjut akan disebut sebagai pihak pertama

2. Nama                                       : __________
    Jenis Kelamin                         : __________
    Tempat & Tanggal Lahir : __________
    Umur                                       : __________
    Agama                                     : __________
    Pendidikan terakhir                : __________
    Alamat                                    : __________
    No.KTP                                  : __________
    Telepon/HP/e-mail               : __________
    Status Perkawinan                 : __________

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan). 

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. __________, yang Beralamat di __________, dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama sebagai Kabag Humas.

Pasal 2 
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal __________. Dengan upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp __________,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3 
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah:
Tunjangan makan                   : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport              : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur libur                         : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp __________,- untuk 1 hari kerja
Bonus                                     : Kebijakan kantor 

Pasal 4 
Apabila perusahaan atau pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. 

             
                                                                                         Jakarta, __________

Pihak Pertama,                                                               Pihak Kedua,
Manajer PT. _____



_______________                                                       _______________




Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang baik dan benar, bagi anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Jangan lupa juga untuk baca lagi Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah pada postingan sebelumnya. Sekian dan semoga membantu, Terima kasih.